Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar All Operator Agar Tidak Dinonaktifkan / Diblokir


Menanggapi pemberlakuan peraturan baru terkait peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016, dimana mulai tanggal 31 Otober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu prabayar harus melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga. Ini berlaku untuk Anda semua pengguna kartu prabayar all operator seluler, sehingga meski Anda pengguna kartu prabayar yang lama tetap wajib melakukan kembali pendaftaran kartu prabayar Anda.

Nah jadi untuk mengatasi kartu Prabayar Anda agar tidak diblokir atau dinon-aktifkan, maka Anda harus melakukan registrasi kembali dengan membutuhkan validasi. Akhir registrai kartu prabayar agar pelanggan tidak diblokir sangat lama yakni sampai 28 Februari 2018.

Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informasti menjelaskan, Apabila pada tanggal 28 Februari 2018 belum juga diaktifkan/registrasi ulang akan diberikan masa tenggang.

Setelah itu anda akan ditunggu hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi. Jika masih juga belum melakukan registrasi dan validasi secara otomatis kartu tidak akan bisa digunakan untuk telepon. Setelah itu di tunggu kembali 1 bulan dan jika belum juga divalidasi dan registrasi kartu anda tidak dapat digunakan untuk apapun atau dinonaktifkan.

Anda tentunya memiliki kesempatan waktu yang cukup untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar Anda sesuai peraturan yang diberlakukan. Namun, meski Anda masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk registrasi ulang dan validasi, saran saya sebaiknya jangan berlama-lama dan untuk segera melakukan registrasi ulang dan validasi untuk nomor seluler Anda pribadi, jangan sampai nantinya Kartu Prabayar Anda dinon-aktifkan atau diblokir.

Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar All Operator Agar Tidak Dinonaktifkan / Diblokir

1. TELKOMSEL : Untuk pelanggan kartu prabayar Telkomsel Anda bisa melakukan registrasi melalui link berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. TRI : Untuk pelanggan kartu prabayar TRI Anda bisa melakukan registrasi melalui link berikut: https://registrasi.tri.co.id/

3. XL : Untuk pelanggan kartu prabayar XL Anda bisa melakukan registrasi melalui link berikut: https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. INDOSAT -  Untuk pelanggan kartu prabayar Indosat Anda bisa melakukan registrasi melalui link berikut: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

5. SMARTFREN - Untuk pelanggan kartu prabayar Smartfren Anda bisa melakukan registrasi melalui link berikut: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Selain cara di atas Anda juga dapat melakukan registrasi secara manual dengan kirim pesan lewat nomor pendaftaran untuk semua operator prabayar ke nomor 4444 yang disertai data NIK (Nomor Indentitas Penduduk) dan Nomor KK

Untuk caranya silahkan Anda ketik NIK#nomorKK# dan kirim ke 4444. Khusus pelanggan yang sudah lama ketik ULANG#NIK#NomorKK.

Jika pendaftaran anda berhasil maka data yang dikirimkan sudah tervalidasi. Jika gagal maka anda harus melakukan syarat tambahan dengan cara membuat surat pernyataan. Isi dari surat pernyataan tersebut seluruh data yang di sampaikan adalah benar.

Untuk lama nya waktu proses validasi, operator baru dapat mengaktifkan nomor prabayar selambat-lambat nya 1x24 jam. Perlu di catat bahwa Proses Pendaftaran ini dapat di lakukan mulai dari 31 Oktober 2017 dan selambat-lambat nya sebelum 28 Februari 2018.

Oh ya manfaat dari registrasi kartu prabayar ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti tindak kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber, dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. Selain itu juga untuk memudahkan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Dan data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

Nah demikianlah Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar All Operator Agar Tidak Dinonaktifkan / Diblokir, Jadi jangan sampai Kartu Prabayar Anda dinonaktifkan atau diblokir karena Anda lupa melakukan pendaftaran dan validasi dengan identitas asli Anda. Untuk informasi selengkapnya terkait peraturan pemberlakuan registrasi kartu prabayar untuk semua pelanggan all operator bisa Anda cek di website kominfo. Terima kasih semoga bermanfaat.